Pinjaman Daerah Berbasis Syariah

Kasubbag Keuangan,Program,dan Evaluasi  Junaidi, SE, Bidang Perencanaan Keuangan Edwyn Akhsa, ST, MT, dan Bidang Perumahan dan Permukiman Emira, ST, M.Si Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh mengikuti Acara Workshop Pinjaman Daerah Berbasis Syariah kerjasama Pemerintah Kota Banda Aceh dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (BUMN),Selasa (15/8) di Aula Lantai 4 Gedung Balai Kota Banda Aceh.  Workshop ini dihadiri oleh Bidang Perencanaan dan Bidang Keuangan seluruh SKPD Pemerintah Kota Banda Aceh serta Bappeda Kota Banda Aceh, Bappeda Sabang dan Bappeda Aceh Besar.

PT SMI memiliki peran aktif dalam pembiayaan infrastruktur Indonesia dan membantu persiapan proyek infrastruktur, baik yang dilakukan melalui layanan  konsultasi maupun pengembangan proyek  bagi proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

PT SMI memiliki mandat untuk mendukung percepatan pengembangan infrastruktur, dengan fokus Program Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) yang mengikutsertakan berbagai institusi keuangan, baik swasta maupun multilateral.

Sejalan dengan rencana Pemerintah RI untuk mentransformasi PT SMI menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia (LPPI), PT SMI mendapat perluasan sektor yang dapat dibiayai, yaitu bukan hanya infrastruktur publik, tetapi juga infrastruktur sosial.

Sektor-sektor yang dapat dibiayai oleh PT SMI:

  • Jalan Tol dan Jembatan
  • Tranportasi
  • Minyak dan Gas
  • Telekomunikasi
  • Pengolahan Limbah
  • Kelistrikan
  • Irigasi
  • Air Minum
  • Infrastruktur Sosial
  • Efisiensi Energi
  • Rolling stock kereta api

Kerangka Hukum Pinjaman Daerah

Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan; dan/atau kekurangan arus kas dalam rangka belanja modal daerah. Percepatan pencapaian target Program Pembangunan Daerah.

Adanya kegiatan Prioritas Daerah.
Pembangunan infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

Sumber Pinjaman Daerah

Pemerintah Pusat
Pemerintah Daerah lain
Lembaga keuangan (Bank dan Non-Bank), antara lain PT SMI
Masyarakat (obligasi).
Manfaat Pinjaman Daerah

Infrastruktur publik dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat. Penghematan anggaran daerah dan meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru di daerah. Akselerasi program pembangunan jangka menengah daerah. Persiapan untuk mendapatkan akses instrumen pembiayaan yang lebih luas (salah satunya obligasi).

Jenis Pinjaman Daerah

Pinjaman Jangka Pendek.

Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang berkenaan. Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

Pinjaman Jangka Menengah. Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan gubernur, bupati, atau walikota yang bersangkutan. Pinjaman Jangka Menengah digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.

Pinjaman Jangka Panjang.

Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, di mana kewajiban pembayaran kembali (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya) harus dilunasi sesuai dengan persyaratan perjanjian.Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik dengan kriteria sebagai berikut:
Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut;
Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan;
Memberikan manfaat ekonomi dan sosial.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan yang fokus pada pembiayaan infrastruktur. Skema dan siklus pembiayaan tidak mengikuti tahun anggaran. Tujuan pembiayaan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial serta manfaat lainnya.
Alternatif pembiayaan infrastruktur daerah.