Pembahasan Qanun

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh Jalaluddin, ST, MT melakukan rapat lanjutan dengan Komisi D DPRK Kota Banda Aceh perihal Qanun tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Ruang Kerja Komisi D DPRK Banda Aceh, Rabu (4/10). Rapat pembahasan juga dihadiri sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh, Taufik Alamsyah, S. Sos, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Muhammad Siswanto, ST, MT, Kepala Bidang Perumahan Sirajuddin Maqbul, ST, Kepala UPTD Rusunawa Dedi Saputra, S.ST, Kasubbag TU UPTD Rusunawa, Kartini, SE, Kasie Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman, Ajeng Rudita Nareswara, ST, MT serta Kasie Sertifikasi,Kualifikasi,Regestrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan, Yusda Muharris, ST.