Ekspose Rekomtek Izin Penggunaan Sumber Daya Air Untuk Krueng Daroy

Kepala Dinas Perkim Kota Banda Aceh Bapak Jalaluddin, ST, MT didampingi Sekretaris Dinas Rosdi, ST, Kepala Bidang Kawasan Permukiman Muhammad Siswanto, ST. MT, Kepala Bidang Perumahan Elvi Zulfiani Meutia, ST, M.Eng.Sc melakukan presentasi hadapan Tim Rekomtek (Rekomendasi Teknis) Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWSS-1) di Ruang Rapat PPK Perencanaan dan Program BBWS-1 Lueng Bata, Kamis (7/2).

Pelaksanaan presentasi atau ekspose rekomtek ini bertujuan untuk mempresentasikan aturan baku mengenai penggunaan sumber daya air (SDA) serta teknis infrastruktur dalam penggunaan SDA dimaksud dengan mengikuti kaidah yang telah ditetapkan oleh Ditjen SDA Kementerian PUPR. “Hari ini kami ingin mempresentasikan penggunaan SDA untuk Krueng Daroy di Segmen 2, sebagai informasi di Segmen 1 kami juga telah mendapatkan Rekomendasi dan saat ini masih berproses di kementerian PUPR mengenai Izin dari Menteri PUPR”, ujar Kadis Perkim.

Sebelumnya Tim Rekomtek BWSS-1 yang dipimpin oleh Mahdani, ST, MT menyambut dengan baik permohonan Rekomtek yang di ajukan oleh Kadis Perkim Kota Banda Aceh pada tanggal 20 September 2018. Lokasi kegiatan antara jembatan Jalan Seulawah sampai dengan Mesjid Kupiah Meukeutop atau Masjid Baitul Musyahadah, dengan titik kooordinat telah tercantum di permohonan,. Pimpinan rapat berharap Tim Rekomtek dapat menyampaikan opini dan masukan mengenai Rekomtek di Krueng Daroy ini. “Kami telah mempelajari dokumen yang sampaikan dalam bentuk konstruksi, tipikal dan gambar yang disampaikan hampir sama dengan yang terdahulu, maka hal-hal teknis dan non teknis yang akan kita bahas sembari kita mengevaluasi Pelaksanaan di Segmen 1”, pinta Mahdani.

Terdapat satu item yang perlu saya ingatkan kepada Pak Jalal mengenai Shop drawing pasangan batu yang kemarin kami sampaikan, mohon kiranya untuk ditampilkan di gambar, karena kami melihat gambar tersebut belum detail,” sambung Mahdani.

“Terkait yang disampaikan oleh pimpinan rapat mengenai ada hal yang luput kami perhatikan, memang secara detail gambar pasangan batu pada STA 400 – STA 441 dan STA 600 – STA 650, telah kami detailkan namun belum kami masukan ke dokumen, mohon maaf atas keteledoran ini, dan kami mohon nanti kepada Kasatker PKP Aceh untuk mereview desain dan mohon untuk di munculkan di MC-0,”jelas Kadis Perkim.

Salah satu anggota tim rekomtek menyampaikan mengenai perihal kos-kosan yang ada di bantaran sungai bagaimana cara penangannya dan status tanah seperti apa, yang kemudian Sekretaris Dinas Perkim Rosdi, ST menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu Dinas Perkim sudah berkirim surat kepada Kepala Balai BWSS-1 untuk memberikan batasan wilayah sungai/patok sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh BWSS-1, “Kami selaku eksekutor akan mengosongkan lahan dalam wilayah BWSS-1 dengan bantu stakeholder di Pemerintah Kota Banda Aceh, dan bila terkena tanah warga yang memiliki sertifikat otentik tentunya akan dibayarkan sesuai dengan kajian dari KJPP dan kami mohon dukungan dari pihak BWSS-1 untuk membantu kami menuntaskan ini”,ungkap Rosdi.

Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Tim dan seluruh Tim Rekomtek BWSS-1, Kasatker PKP Aceh beserta jajaran, Kasatket PIP Kota Banda Aceh beserta PPK PKPBM, Korkot KOTAKU, Tim Konsultan Penyusun DED Krueng Daroy.

Ketua Tim Rekomtek BWSS-1 pada akhir rapat mengapresiasi Kadis Perkim Kota Banda Aceh, Satker PKP Aceh dan Satker PIP Kota Banda Aceh yang telah memenuhi tahapan rekomtek ini dan taat akan aturan ini kami sangat apresiasi,.“Tidak banyak yang mau untuk melakukan ini (rekomtek.red), maka segala hal mengenai wilayah sungai yang ada di BWSS-1 kami akan bantu Pak Jalal dan Pak Rosdi kami sangat mendukung program Pemerintah Kota Banda Aceh di kawasan kumuh, Karena program ini secara langsung berdampak pada terjaganya aset BWSS-1 dan kami sampaikan juga untuk Rekomtek ini akan kami proses secepatnya karena menurut informasi dari Pak Davis tadi bahwa lelang sedang berlangsung saat ini sehingga kami akan memproses rekomendasi ini. (wyn)