Pembahasan Dana OTSUS Untuk Kota Banda Aceh

Beberapa SKPD/OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh menghadiri rapat pembahasan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) tahun 2020 Kota Banda Aceh bersama Tim TAPA Provinsi Aceh, OPD terkait dan Tim Desk dari Bappeda Provinsi Aceh bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Aceh Rabu (24/04).

Untuk Pemerintah Kota Banda Aceh dihadiri langsung oleh Kepala Bappeda Kota Banda Ir. Gusmeri, MT bersama Kabid Sarpras serta perwakilan OPD penerima dan OTSUS, diantaranya Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh yang di wakili T. Iskandar dan Edwyn Akhsa, ST, MT. Dinas PUPR diwakili Salma Maimunah, ST, MT Kabid Bina Marga beserta staf, Kabid PLPAM Sirajuddin Maqbul, ST beserta staf, Kasi Perencanaan bidang SDA Susi Susilawati, ST, MT perwakilan dari PDAM Tirta Daroy dan OPD terkait.

Acara di buka oleh Ketua Tim Desk Sarpras Bappeda Provinsi yang menjelaskan mekanisme pembahasan dana OTSUS dan legal standing yang harus dipenuhi oleh Kabupaten/Kota, selanjutnya ketua desk mempersilakan kepada kepala Bappeda untuk memberikan sambutan dana pa-apa yang perlu disampaikan mengingat tadi dibelakang beliau menyampaikan hal-hal mengenai legal standing dan persyaratan untuk mpembahasan ini belum selesai.

Selanjutnya ketua Bappeda menyampaikan beberapa hal mengenai kondisi terkini sebelum Tim melakukan pembahasan. “Kami sampaikan maaf dengan apa yang terjadi dalam proses pembahasan ini dari persyaratan yang telah ditetapkan terdapat satu persyaratan yang belum terpenuhi, hal ini mengingat kesibukan dari Anggota DPRK dalam rangka pemilu legislatif sehingga pembahasan di tingkat Banmus DPRK Kota Banda Aceh terjadi staknasi penjadwalnya yang direncanakan sebelum Pileg dan Pilpres yang lalu terpaksa harus diundur, informasi terakhir kami ke Sekwan bahwa hari ini tanggal 24 April 2018 pukul 10.00 Pimpinan DPRK telah menjadwalkan untuk membahas masalah ini, dan beberapa yang lalu kami telah mengirim rangkap 10 dokumen untuk OTSUS tahun 2020 ini namun legal standingnya hanya ditandatangani oleh Walikota Banda Aceh dan mohon pencerahan dan penjelasan kepada ketua Desk apakah ini bisa? ungkap Gusmeri yang juga menjabat sebagai Plt. Kadis PUPR Kota Banda Aceh.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Kota Banda Aceh tersebut kemudian Ketua Tim Desk Otsus 2019 menyampaikan penekanan bahwa perlu adanya Legal Standing untuk melanjutkan pembahasan ini.

“Kami mohon kepada Pak Gusmeri untuk meyelesaikan aturan hukum yang telah kita sepakati karena menurut Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018 tentang Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus pada Pasal 11A ayat 1,2 dan 3 secara tegas mengatur tentang bahwa persyaratan utama adalah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan DPRK, jadi kami mohon maaf untuk Pembahasan dana Otsus 2020 tidak dapat kita lanjutkan, karena kami juga khawatir menyalahi aturan berdasarkan Qanun dimaksud, jadi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena regulasinya tegas dan jelas Insya Allah kami menunggu hasil pembahasan di Banmus DPRK Banda Aceh dan selanjutnya akan kita Re-Scheduling lagi, dan kami mohon kepada Pak Gusmeri untuk mebuat korespondesi mengenai ini langsung ke Gubernur Aceh mengetahui Kepala Bappeda Aceh,”tutu Ketua Desk.

Acara ditutup dengan kesimpulan bahwa pihak Desk Bappeda dan Tim TAPA Provinsi Aceh menunggu Hasil Pembahasan di DPRK dan jadwal akan di atur kembali.(Wyn)