Wali Kota Minta Warga Patuhi Maklumat Kapolri

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta masyarakat untuk mematuhi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona. Maklumat dengan nomor Mak/02/III/2020 itu diterbitkan pada Kamis 19 Maret 2020. “Maklumat ini bertujuan untuk meminimalkan penyebaran virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19,” kata Aminullah.

“Untuk itu saya meminta seluruh warga kota untuk mematuhinya agar penyebarannya tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Aminullah di kediamannya, Sabtu 21 Maret 2020. Adapun maklumat Kapolri antara lain meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, lbaik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan dimaksud meliputi seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval, hingga resepsi keluarga. “Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Aminullah mengutip maklumat Kapolri.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menimbun bahan pokok atau membeli secara berlebihan. “Tetap tenang dan jangan panik. Namun, kita harus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Ikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” katanya. Kemudian, sesuai dengan maklumat Kapolri, wali kota meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya. “Karena dapat menimbulkan gejolak. Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian, penerintah, atau pihak berwenang lainnya di lingkungan masing-masing.”

Aminullah menekankan agar maklumat ini dapat benar-benar dipatuhi oleh masyarakat, karena dapat diproses hukum jika melanggar. “Apabila ada yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dapat ditindak oleh polisi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.