Bidang Kawasan Permukiman

Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :

a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang pendataan dan perencanaan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
b. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pendataan dan perencanaan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pendataan dan perencanaan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan kebijakan bidang pendataan dan perencanaan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pendataan dan perencanaan kawasan permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan