Stop Pungli, Kami Tolak Pungli

Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh berkomitmen menerapkan pelayanan bebas pungli kepada masyarakat Banda Aceh. Demikian juga dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan perkim Kota Banda Aceh. Hal ini sesuai dengan  Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Instruksi ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 286 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Instruksi itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia. Instruksikan ini untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki risiko terjadinya pungli.