Tupoksi

Kepala Dinas 

  1. Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menjadi kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
  2. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas, penyusunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dinas.

Sekretaris 

  1. Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
  2. Pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Kepala Bidang Perumahan

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang Perumahan
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang perumahan
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan bidang perumahan

Kepala Bidang Permukiman 

  1. Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang Permukiman
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang permukiman
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan  bidang permukiman

Kepala Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan 

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang penyediaan pembiayaan dan pemeliharaan prasarana dan utilitas perumahan
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang penyediaan pembiayaan dan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang penyediaan, pembiayaan, dan pemeliharaan sarana prasarana dan utilitas perumahan
  4. Melaksanakan tugas bidang penyediaan, pembiayaan, dan pemeliharaan sarana prasarana dan utilitas perumahan
  5. Melaksankan pengawasan dan pengendalian bidang penyediaan, pembiayaan, dan pemeliharaan sarana prasarana dan utilitas perumahan
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi bidang penyediaan, pembiayaan, dan pemeliharaan sarana prasarana dan utilitas perumahan
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan penyediaan, pembiayaan, dan pemeliharaan sarana prasarana dan utilitas perumahan

Kepala Seksi Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman

  1. Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja pada Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis pada Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja pada Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
  4. Melaksanakan tugas sesuai rencana kerja pada Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku pada Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi sesuai dengan Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman

Kepala Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan

  1. Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan.
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan.
  3. Melaksanakan penatausahaan keuangan, penyusunan program, anggaran dan pelaporan di lingkungan dinas;
  4. Melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Menyusun laporan keuangan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
  6. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman
  4. Melaksanakan tugas bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi bidang Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan Pemanfaatan dan Pengendalian Kawasan Permukiman

Kepala Seksi Penyediaan dan Pemeliharaan Perumahan

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang Penyediaan dan Pemeliharaan Perumahan
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang Penyediaan dan Pemeliharaan Perumahan
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang Penyediaan dan Pemeliharaan Perumahan
  4. Melaksanakan tugas bidang Penyediaan dan Pemeliharaan Perumahan
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang Penyediaan dan Pemeliharaan Perumahan
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi bidang Penyediaan dan Pemeliharaan Perumahan
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan Penyediaan dan Pemeliharaan Perumahan

Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset

  1. Melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset.
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset.
  3. Melaksanakan kegiatan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset.
  4. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset.

Kepala Seksi Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidang Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
  4. Melaksanakan tugas bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan

Kepala Seksi Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dibidangPendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman
  2. Mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis dibidang Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman
  3. Mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja di bidang Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman
  4. Melaksanakan tugas bidang Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman
  6. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi bidang Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman
  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan Pendataan dan Perencanaan Kawasan Permukiman

Kepala Tata Usaha UPTD Rusunawa, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

  1. Penyusunan program perencanaan pengelolaan bangunan Rusunawa;
  2. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
  3. Pelaksanaan tugas-tugas teknls: operaslona!” atau teknls penunJang pengelolaan bangunan Rusunawa
  4. Pembinaan aparatur UPTD
  5. Pengelola Keuangan UPTD
  6. Penyusunan perjanjian sewa-menyewa dan penandatanganan antara penge/ola dengan penyewa;
  7. Pengkondisian tugas-tugas UPTD;
  8. Pelaksanaan Kerja dengan unit lain
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan pengawasan

Kepala Tata Usaha UPTD Rusunawa, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

 

  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku dengan pedoman tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing masing agar paham tugas nya
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas nya berjalan dengan lancar
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengecek hasilnya langsung