
PPK PKPBM Edwyn Akhsa, ST, MT memimpin rapat Perencaaan Penjelasan Penyesuaian Pos Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perkim Kota Banda Aceh Senin (11/1).
Pelaksanaan rapat untuk menyamakan persepsi kegiatan skala lingkungan yang dulu bernama Bantuan Dana Investasi (BDI) sekarang berubah nama menjadi Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) di tahun anggaran 2019, penyamaan persepsi ini berguna untuk memahami program yang hanya beruba nama tersebut.
“Secara umum sama dengan BDI 2018, namun ada hal-hal kecil yang berubah paling tidak ada 7 poin perubahan salah satunya seperti memberikan nilai tambah (estetika dan perubahan wajah permukiman) yang lebih baik pada Kriteria Pemilihan Prioritas Kegiatan Infrastruktur Skala Lingkungan, tahapan pencairan dan teknis dalam Perencanaan dan Desain Kegiatan”, jelas Edwyn.
Pada tahun 2019 ini Kota Banda Aceh melalui Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) Kota Banda Aceh akan menuntaskan 2 (dua) Gampong melalui program ini pada Gampong Lamdingin dan Gampong Peunanyong yang belum bebas kumuh. Gampong Peunayong menyisakan 10,77 Ha dan Gampong Lamdingin menyisakan 4,5 Ha yang diharapkan di tahun 2019 kedua Gampong tersebut bebas kumuh sesuai dengan deliniasi.
“Hari ini saya minta kepada kedua Tim untuk mempresentasekan gambaran umum dan rencana desain di dua gampong tersebut, saya ingin melihat apa-apa saja konsep yang akan di bangun di lokasi khususnya untuk menuntaskan kumuh di dua Gampong tersebut”, imbuh Edwyn.
Rapat dilanjutkan dengan presentasi desain dan perencanaan pada Gampong Peunayong yang disampaikan oleh Tim KOTAKU Peunanyong dan dilanjutkan oleh Tim KOTAKU Lamdingin. Presentasi tersebut secara umum menampilkan peta kekumuhan kondisi eksisting awal dan akhir before-after, kondisi di kedua Gampong yang masih menyisakan kekumuhan.
Banyak masukan yang disampaikan untuk menyempurnakan desain awal dan ada kemungkinan untuk perubahan desain dan tampilan termasuk bahan atau material yang cocok untuk lokasi kegiatan.
“Penting untuk kedua lokasi tetap mempertahankan konsep pada gampong tersebut artinya baik pewarnaan, mural, bentuk tutup drainase, konsep rabat beton dan lain-lainnya tetap mengadopsi bentuk yang sama dengan BDI tahun 2018,”Tambah Edwyn.
“Korkot berkomitmen untuk menyelsaikan masalah kumuh di dua gampong tersebut, harapan saya apa yang telah disampaikan dalam rapat hari ini untuk dicatat oleh masing-masing tim, karena kita bersyukur Satker PIP Kota Banda Aceh sudah meluangkan waktu untuk membantu kita, walaupun ini kerja tim tapi dengan ada suport dari Pak Edwyn akan membuat kami lebih semangat lagi pak”, tambah Inchie.
Diakhir rapat pimpinan menyimpulkan bahwa terdapat perubahan nomenklatur dari BDI menjadi BPM, setidaknya terdapat 7 (tujuh) poin dalam Penyesuaian Pos Penyelenggaraan Infrastruktur Skala Lingkungan sehingga perlu pemahaman bersama agak tidak terjadi salah pengertian, selanjutnya dari pemaparan yang di sampaikan tadi pada prinsipnya kami setuju namun ada catatan-catatan yang perlu perbaikan, setelah ini mohon untuk segera membaca kembali dokumen perencanaan teknis paket (DED, RAB & spesifikasi) yang ada pada Bu Incie, kami tetap menunggu hasil final dari perencanaan dan desain di dua lokasi tersebut.
Dalam acara tersebut juga dihadiri Asisten Infrastruktur KOTAKU Banda Aceh, Senior Faskel dan Tim Faskel Gampong Peunanyong dan Lamdingin.(wyn)
