Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman terus bergerak cepat mengambil langkah-langkah preventif pencegahan virus corona yang saat ini terus merebak di berbagai belahan dunia. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 800/885 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Setiap OPD Kota Banda Aceh menerapkan aturan shift atau piket sehingga dapat mengurangi jumlah konsentrasi PNS dan Non PNS yang berada di dalam area perkantoran. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh Rosdi, ST langsung melaksanakan arahan Walikota Banda Aceh dengan membuat jadwal shift atau piket dalam rangka mengurangi konsentrasi pegawai di area perkantoran Dinas Perkim Kota Banda Aceh. “Terhadap PNS dan Tenaga Kontrak yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor agar tetap berada di rumah kecuali untuk alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan merupakan salah satu point penting dalam pelaksankan Surat Pak Walikota” ujar Rosdi.
“Saya berharap seluruh PNS dan Non PNS dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh melaksanakan keputusan ini secara penuh tanggung jawab dab dedikasi agar virus COVID-19 tidak lagi menyebar dan kita bisa melaksanakan aktifitas kembali seperti semula” tutup Rosdi.