Undang-undang nomor 2 tahun 2017

Dalam rangka menjaga iklim usaha yang kondusif serta penyederhanaan aturan jasa konstruksi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya, PP No. 22/2020 memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi dan pengenaan sangsi; penataan kembali struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; pengaturan rantai pasok sumber daya konstruksi, serta perluasan peran masyarakat jasa konstruksi.

Peraturan Pemerintah ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi. Lahirnya PP ini diharapkan dapat menjawab tantangan dunia konstruksi menuju industri konstruksi nasional yang berkelanjutan.