Jalan Lintas Timur (Jalintim) memiliki peran penting sebagai jalur logistik vital di Sumatera. Untuk itu, preservasinya tetap diupayakan agar kondisinya mantap, salah satunya lewat skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Penjaminan dan Regres Proyek KPBU Kegiatan Preservasi Jalintim Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan, digelar di Auditorium Kementerian PUPR, Senin (3/8/2020). Lingkup utama Proyek KPBU ini adalah melaksanakan preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Sumatera Selatan sepanjang 29,87 km dan 14 buah jembatan.
Dikatakan Menteri Basuki, preservasi Jalintim Sumatera Selatan ini diharapkan dapat mempersingkat waktu tempuh kendaraan sehingga membawa dampak positif seperti penurunan harga barang, peningkatan pendapatan masyarakat sekitar, serta berkurangnya polusi udara.
Proyek KPBU Jalintim Sumatera Selatan ini ini merupakan terobosan dan pilot project dalam penyelenggaraan jalan non-tol di lingkungan Ditjen Bina Marga yang menggunakan skema KPBU, sekaligus proyek pertama di sektor jalan non-tol yang mendapatkan penjaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).