
Kasi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman T. Iskandar bersama tim dari bidang kawasan permukiman Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh melaksanakan pendataan rumah tidak layak huni berdasarkan usulan musrembang tahun 2021 di kantor Keuchik Gampong Suka Damai Kecamatan Lueng Bata, Senin (15/3)