
SIMBG adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Bangunan Gedung, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung bahwa Pemda Kab/Kota dapat mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui SIMBG per tanggal 2 Agustus 2021. Pengaturan relaksasi terhadap pemberlakukan PBG sampai saat ini belum ada, sehingga dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan pengajuan KPR Subdisi atau insentif Pemerintah sesuai dengan PMK no. 103 tahun 2021 bagi lokasi perumahan yang masih ditertbitkan IMB perumahan setelah tanggal 2 Agustus 2021. Kegiatan daring ini diikuti oleh Sekretaris Perkim Budi Kurnia Syahputra, ST, MT, Kabid Perumahan Tarmizi, ST serta para Kasi di bidang Perumahan di ruang rapat kadis perkim, Senin (23/8)