Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tahun 2018 telah menerbitkan aturan baru kepada pengembang perumahan untuk harus memiliki sertifikasi dan registrasi, baik itu Akredistasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan wajib diakreditasi dan diregistrasi untuk menjamin kualitas perumahan di Indonesia.
Regulasi tersebut di keluarkan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan, dan aturan ini mulai berlaku sejak taggal aturan turunnya ke Pemerintah Daerah yang belum terakomodir, termasuk sosialisasi kepada stake holder pengembang perumahan.
Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin Pelaksanaan Akreditasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang dan Pengembang Perumahan bertujuan agar pemerintah dapat menjamin keamanan dan kepastian hukum untuk konsumen dalam usaha perumahan dan kawasan permukiman. Selain itu dengan adanya sertifikasi maka pemerintah dapat menjamin kompetensi dari organisasi atau individu dalam menjalankan praktik atau kegiatan usahanya kepada masyarakat.” ujarnya tegas.
Dengan kata lain bahwa adanya regulasi tersebut dapat menekan pengembang “nakal” yang secara serampangan menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat sebagai konsumennya.
Pada Permen tersebut secara tegas mengklasifikasikan kualifikasi pengembang besar, menengah, dan kecil harus sudah memiliki sertfikasi dan terdaftar di Kementerian PUPR untuk Akredistasi, Registrasi, dan Sertifikasi Asosiasi Pengembang Perumahan Pengembangan Perumahan (ARSAP4) akan menjadi ranah dari Tim ARSAP4 dari kementerian PUPR sedangkan Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) yang ada di Provinsi untuk pengembang menengah dan di Kabupaten/Kota untuk pengembang berkualifikasi kecil menjadi ranahnya Pemerintah Daerah sesuai dengan Kualifikasi usaha pengembang perumahan yakni kuaifikasi menengah dan Kecil.
Sampai saat ini pihak Pemerintah masih pada tahap melakukan sosialisasi kepada pengembang agar mengikuti aturan tersebut, terutama pada tingkat Pemerintah Daerah.
Hal yang melatarbelakangi perlu adanya regulasi mengenai Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan Serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan berdasarkan Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 adalah karena semakin pesatnya pembangunan perumahan oleh pengembang perumahan sehingga menuntut adanya peningkatan pengawasan terhadap kualitas rumah yang dibangun. Secara global tercatat di tahun 2020, ada 13.793 pengembang perumahan. Namun faktanya, sebanyak 70-80% pengembang perumahan belum memiliki pengetahuan di bidang properti. Akibatnya, berbagai persoalan kerap terjadi seperti spesifikasi bangunan perumahan yang diterima pembeli tidak sesuai dengan gambar saat promosi, masalah sertifikat yang belum diterima pembeli, serta kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak diselesaikan. Oleh karena itu, pengembang perumahan dirasa perlu memiliki sertifikat dan teregistrasi untuk menjamin terpenuhinya standar rumah layak huni.
Kota Banda Aceh dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman akan mencoba melakukan inventarisir pengembang perumahan dalam wilayah Kota Banda Aceh, hal ini berdasarkan adanya laporan-laporan yang diterima mengenai “ulah” dari pengembang ilegal yang mengatasnamakan asosiasi pengembang yang ada di Banda Aceh, berdasarkan Permen PUPR di atas maka Pemerintah Kota akan membentuk Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) untuk mensertifikasi para pengembang yang dalam naungan Asosiasi Pengembang Perumahan.
Khusus Kota Banda Aceh saat ini telah terkonfirmasi 2 (dua) Asosiasi Pengembang yaitu DPD REI (Realstat Indonesia) dan DPD APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) dengan akumulasi total pengembangan perumahan di Kota Banda Aceh sebanyak 58 (lima puluh delapan) Pengembang dengan rincian 28 Pengembang yang tergabung di DPD REI Aceh dan 30 pengembang yang tergabung di DPD APERSI Aceh, secara simultan Dinas Perkim Kota Banda Aceh telah melakukan diskusi dengan pengurus dari kedua Asosiasi pengembang perumahan tersebut, dan menyambut baik pembentukan Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan di Kota Banda Aceh, alasan logis yang saat ini adalah banyaknya pengembang “Ilegal” yang beroperasi mengatasnamakan asosiasi yang kami, hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Apersi Aceh Afwal Winardy, ST, MT, hal senada oleh Ketua DPD REI Aceh Muhammad Noval, kami perlu legalitas dari Pemerintah Kota Banda Aceh agar anggota kami tidak melanggar aturan, maka dengan adanya Sertifikasi dan Registrasi Pengembang ini anggota REI yang ada di Banda Aceh dapat lebih stabil dalam hal melakukan aktifitas pembangunan perumahan dan tentu untuk pelaksanaannya Sertifikasi tersebut dan melibatkan Asosiasi, karena Asosiasi lebih memahami dan berkepentingan terhadap aturan tersebut, dan seperti di Permen PUPR Nomor 24 tahun 2018 tersebut perlu adanya koordinasi dan sosialisasi antara pemerintah daerah dengan Asosiasi Pengembang agar terjadi Singkronisasi yang baik.
Kami sepakat bahwa dengan adanya sertikasi pengembang perumahan di Kota Banda Aceh akan menjadi Role Model bahkan Pilot Project bagi Pengembang Perumahan di Aceh, bahkan mungkin seluruh Indonesia, karena saya belum mendengar baik informasi dari DPP maupun DPP REI telah melakukan sertifikasi di daerah masing-masing yang ada hanya Aplikasi SIRENG (Sistem Registrasi Pengembang), SIKUMBANG dan SIKASEP, Ujar Noval
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Apersi Aceh, kami perlu jaminan dari pemerintah Kota agar bisnis perumahan ini bukan hanya sekedar bisnis untung rugi tapi perlu adanya bisnis yang menguntungkan kedua bela pihak antara Pengembang dan Konsumen tanpa menabrak aturan yang berlaku dan kenyamanan anggota kami, dan kami sangat sepakat agar regulasi mengenai sertifikasi dan Registrasi pengembang perumahan di Banda Aceh segera direalisasikan untuk menjamin tidak adanya penumpang gelap yang mengatasnamakan anggota Apersi dalam membangun perumahan baik Perumahan Subsidi maupun perumahan komersil, Ungkap Afwal
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Rosdi, ST melalui Kepala Seksi Sertifikasi, Registrasi dan Kualifikasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kota Banda Aceh Edwyn Akhsa, ST, MT sampai saat ini Pemerintah Kota Banda Aceh sedang melakukan Kajian mendalam mengenai regulasi dari Permen PUPR Nomor 24 tahun 2018, paling tidak akan ada regulasi turunan dari Permen tersebut berupa Peraturan Walikota khusus untuk sertifikasi pengembang berkualifikasi kecil, karena hal ini berdasarkan Permen PUPR Nomor 24 tahun 2018 pasal 4 ayat (8) bahwa Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tingkat daerah kabupaten/kota melaksanakan Sertifikasi Pengembang Perumahan dan Registrasi Pengembang Perumahan dengan kualifikasi kecil.
Pendalaman dan kajian intensif dengan melakukan penelitian dan pengembang mengenai pembentukan Tim Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) serta pembuatan Standar Operation Prosedure (SOP) dan Draf Peraturan Walikota akan dimulai pada tahun ini, poinnya adalah bahwa “Pengembang wajib memiliki sertifikat dan teregistrasi di daerah, sehingga mutu dari perancangan rumah dapat dijamin kualitasnya, serta produk perumahan yang dibuat menjadi layak fungsi dengan mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat luas juga mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan bermukim dari para pengembang yang legal dan bersertifikat.“
Penulis : Edwyn Akhsa, ST, MT
Foto : Kementerian PUPR RI