Bidang Perumahan mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang pembiayaan, penyediaan dan pemeliharaan perumahan (rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, rumah umum dan komersial) dan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan, dan pembinaan urusan perumahan (Sosialisasi, Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan) ;
b. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pembiayaan, penyediaan dan pemeliharaan perumahan (rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, rumah umum dan komersial) dan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan, dan pembinaan urusan perumahan (Sosialisasi, Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan) sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembiayaan, penyediaan dan pemeliharaan perumahan (rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, rumah umum dan komersial) dan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan, dan pembinaan urusan perumahan (Sosialisasi, Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan) sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan…..
d. pelaksanaan kebijakan bidang pembiayaan, penyediaan dan pemeliharaan perumahan (rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, rumah umum dan komersial) dan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan, dan pembinaan urusan perumahan (Sosialisasi, Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan) sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembiayaan, penyediaan dan pemeliharaan perumahan (rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, rumah umum dan komersial) dan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan, dan pembinaan urusan perumahan (Sosialisasi, Sertifikasi, Kualifikasi, Registrasi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan) sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.