Evaluasi Hasil Sertifikasi Gampong Lamdingin

PPK PKPBM Edwyn Akhsa, ST, MT dengan Tim Monev Satker PIP beserta Keucik Gampong Lamdingin unsur KOTAKU Banda Aceh, BKM dan KSM Penerima BDI Lokasi mengadakan pertemuan untuk mengeavaluasi hasil sertifikasi bertempat di Balai Gampong Lamdingin Kamis (16/1)

Pelaksanaan Rapat membahas masalah hasil temuan-temuan yang ada dilapangan dan meminta komitmen KSM untuk memperbaiki pekerjaan yang belum diselesaikan. Dalam pertemuan ini Keucik Lamdingin Anas Bidin Nyak Syech, S.Ag, MBA menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bila terdapat pekerjaan melalui BDI ini terjadi kekurangan-kekurangan. Hal ini dikarenakan masyarakat gampong yang bekerja dan masyarakat bukan tukang profesional. Dengan adanya temuan Tim Monev Satker PIP Kota Banda Aceh, maka KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) pelaksana BDI 2018 akan segera memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai dengan tuntas dan selesai sehingga dapat diterima oleh pihak Satker.

Sebelumnya Edwyn Akhsa, ST, MT selaku PPK PKPBM menyampaikan hasil temuan-temuan yang seharusnya bisa diminimalkan, kurangnya koordinasi KSM dengan Fasilitator KOTAKU Kota Banda Aceh yang merupakan pendamping program menjadi masalah utama, sehingga saat pekerjaan sedang berjalan tidak mengikuti kaidah-kaidah yang telah ada, termasuk Spesifikasi, RAB dan Shop drawing.

Bantuan Dana Infrastruktur tahun ini Gampong Lamdingin termasuk gampong yang menerima dana besar, namun kesiapan masyarakat Gampong Lamdingin belum maksimal. “Pola pemberdayaan dan pelaksanaan kegiatan ini menggunakan dana pemerintah dimana dana tersebut langsung ditransper ke BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat), jadi sedikitpun kami dari Satker PIP Kota Banda Aceh tidak menyentuh sedikitpun dana tersebut karena memang pola dan juknis BDI yang ada mengatur itu” ujar Edwyn Akhsa. Selanjutnya Edwyn menyampaikan kepada KSM untuk berkomitmen untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa karena konsekwensi tidak diselesaikannya perkerjaan akan berdampak pada aktifitas warga gampong dan secara umum akan merugikan perputaran ekonomi gampong.

“Konsekwesi hukum termasuk opsi yang akan ditempuh bila segala upaya telah dilakukan, dalam hal ini dukungan Pak Keucik dan aparatur gampong untuk segera menyelesaikan masalah ini” lanjut Edwyn Akhsa.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Korkot KOTAKU Banda Aceh Ika Astuti. “Bahwa semua dana pemasuk dan pengeluaran atau cash flow kegiatan BDI harus tercatat dengan baik, bila terjadi penyelewengan akan berakibat fatal bagi KSM yang bersangkutan, semua akan dimintakan pertanggungjawaban baik secara administratif maupun fisik pekerjaan” jelas Ika.

“Dari penjelasan dan paparan yang disampaikan oleh PPK PKPBM dan arahan dari Korkot Kotaku, pihak Gampong Lamdingin akan segera membahas masalah temuan-temuan yang terjadi dilapangan dan mohon untuk menuntaskan semua ini dalam rapat atau musyawarah gampong dan selanjutnya hasil musyawarah akan disampaikan kepada Satker PIP Kota Banda Aceh” tutup Keuchik Syech. (wyn)