Bidang Keuangan, Program dan Pelaporan mempunyai tugas :
a. melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penatausahaan keuangan, perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
c. melaksanakan penatausahaan keuangan, penyusunan program, anggaran dan pelaporan di lingkungan dinas;
d. melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
e. menyusun laporan keuangan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
f. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Keuangan, Program dan Pelaporan;dan
g. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.