Paparan Qanun Kumuh

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh Jalaluddin, ST, MT melakukan pemaparan progres penyusunan Qanun Kumuh Kota Banda Aceh Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonedia di Jakarta, Selasa (13/11) Proses sudah selesai pada tahap finalisasi terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Qanun ini juga akan diberikan ke Kantor Gubernur Aceh untuk koreksi dan direncanakan pada akhir Bulan November 2018 akan diparipurnakan oleh DPRK Banda Aceh.