1. Apa itu Pokja PKP ?
Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) adalah kelompok lintas K/L di tingkat pusat atau lintas OPD di tingkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi urusan perumahan dan kawasan permukiman (PKP).
2. Dasar Hukum Pokja PKP dan Forum PKP
Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 pasal 131 ayat 1 Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat; ayat 2 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membentuk forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 Pasal 54 Lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf g merupakan kelompok kerja pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Surat Kemendagri nomor 188.32/3935/SJ perihal Penyampaian Peraturan Menteri PUPR nomor 12 tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
3. Tugas dan Fungsi Pokja dan Forum PKP
A. Tugas Pokja PKP
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pengembangan PKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pelaku lainnya
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, strategi, program nasional dan program provinsi di wilayah Kabupaten/Kota
- Memfasilitasi pembentukan dan penyelenggaraan Forum PKP Kabupaten/Kota
B. Fungsi Pokja PKP
Sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan sinkronisasi lintas sektor pemerintahan dalam penyelenggaraan bidang PKP
C. Tugas Forum PKP
- Membahas dan merumuskan pemikiran dan arah penyelenggaraan PKP
- Meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat
- Memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah
- Melakukan peran arbitrase dan mediasi di Bidang Penyelenggaraan PKP