Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program “Slum Alleviation” Tahun 2017

Kesenjangan antar wilayah di perkotaan dan pedesaan ditandai dengan keterbatasan sarana, prasarana, pelayanan pendidikan dan kesehatan yang belum memadai menyebabkan kualitas sumber daya manusia menjadi rendah. Selain itu, ketersediaan lingkungan permukiman pedesaan seperti air bersih, perumahan, sanitasi dan drainase juga masih belum memadai sehingga sebagian besar masyarakat pedesaan dalam kondisi hidup kurang layak.

Hal ini tidak seimbang dengan pertumbuhan pembangunan di wilayah perkotaan yang cenderung pesat, pelayanan pendidikan dan kesehatan yang telah memadai. Hal ini juga yang menyebabkan faktor terjadinya urbanisasi. Urbanisasi yang terjadi saat ini tidak terkendali sehingga mengakibatkan pelayanan sarana dan prasarana tidak seimbang dengan jumlah penduduk.

Permasalahan ini pada akhirnya menimbulkan permasalahan kumuh di perkotaan. Berdasarkan permasalahan tersebut, penanganan perkotaan dan pedesaan harus menggunakan pendekatan hubungan antar kawasan perkotaan dan pedesaan (urban-rural-linkage).

Pada tahun 2015-2019 ini, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi permukiman kumuh dan menyediakan permukiman yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Program dan kegiatan di perkotaan difokuskan pada pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan permukiman kumuh di perkotaan dan sekitarnya serta mengurangi laju urbanisasi, maka perlu dilakukan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) infrastruktur permukiman pedesaan di kawasan peri-urban.

Sebagai perwujudan komitmen untuk mengentaskan kawasan permukiman kumuh di perkotaan dan pemenuhan standar pelayanan minimal di pedesaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Yang terdiri atas National Slum Upgrading Program (NSUP) dan Neighborhood Upgrading Shelter Project Phase 2  (NUSP-2). Sedangkan di kawasan peri-urban, akan dilaksanakan program Regency Settlement Infrastructure Development (RSID). KOTAKU sebagai platform kolaborasi penanganan kumuh di wilayah perkotaan telah dimulai sejak tahun 2015 dan RSID saat ini sedang dalam tahap penyiapan program. Sesuai dengan arah kebijakan Cipta Karya, bahwa semua pembangunan permukiman dilakukan dengan membangun sistem, fasilitasi pemerintah daerah menjadi nakhhoda untuk KOTAKU dan RSID melalui Rapat Koordinasi yang diselenggarakan untuk melakukan sosialisasi Program RSID dan menyusun strategi pelaksanaan Program KOTAKU Tahun 2017.

Adapun tujuan kegiatan ini adalah :

  1. Penguatan pemahaman dan pengetahuan pelaku Program KOTAKU dan RSID
  2. Sosialisasi mekanisme pencairan dana bantuan pemerintah program KOTAKU
  3. Sosialisasi konsep serta rencana program RSID
  4. Melengkapi persyaratan readiness criteria kepada para pemangku kepentingan di lokasi kandidat program RSID

Adapun keluaran untuk kegiatan ini adalah :

  1. Terbangunnya pemahaman diantara pelaku program KOTAKU dan RSID
  2. Terbangunnya pemahaman tentang mekanisme pencairan dana bantuan pemerintah Program KOTAKU tahun 2017
  3. Terbangunnya pemahaman mengenai konsep dan rencana program RSID
  4. terpenuhinya persyaratan readiness criteria dari lokasi kandidat program RSID

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program “Slum Alleviation” pada kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan Tahun 2017  ini  di adakan di Grand Sahid Jaya Hotel, Senin (22/5).