FGD Rencana Detail Tata Ruang

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh Jalaluddin,ST MT mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banda Aceh di Aula PUPR Kota Banda Aceh, Rabu (25/4). RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) merupakan rencana yang secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi yang secara detail mengatur tata ruang suatu kawasan. sebagaimana ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa setiap Rencana Tata Ruang Wilayah atau biasa disingkat RTRW Kabupaten/Kota harus menetapkan bagian dari wilayahnya yang perlu disusun RDTR-nya. Dimana bagian dari wilayah yang akan disusun RDTRnya merupakan kawasan perkotaan atau kawasan strategis Kabupaten/Kota itu sendiri.