Soal Sisa Dana Otsus Sudah Dituntaskan dan Ditindaklanjuti

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan menjelaskan pengunaan sisa Dana Otsus Kabupaten/Kota (DOKA) 2019 sebesar Rp 1,42 miliar oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sudah dituntaskan dan ditindaklanjuti.

Menurut Iqbal, dana tersebut digunakan Pemko Banda Aceh untuk membiayai kebutuhan belanja daerah yang dilakukan pada akhir desember tahun anggaran 2019.

“Pertimbangannya guna memenuhi kewajiban atas tagihan pihak ketiga dan kebutuhan belanja lainnya yang sudah dilaksanakan dengan konsekuensi memang sudah harus dilakukan pembayarannya,” kata Iqbal, Minggu 12 Juli 2020.

Seyogyanya, kebutuhan belanja daerah dimaksud dibiayai dengan sumber dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, “namun sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2019, dana tersebut tidak seluruhnya direalisasaikan,” ujarnya.

“Hal itu kemudian berdampak terhadap likuiditas kas pemerintah kota dalam memenuhi kewajiban pembayaran atas beban belanja yang sudah dilakukan,” ujarnya lagi.

Oleh karenanya, atas pertimbangan dimaksud, Pemko Banda Aceh untuk sementara mengunakan sisa Dana Otsus 2019, yang saat itu diperhitungkan sebagai bagian dari SiLPA 2019.

Dan menyangkut penggunaan sisa Dana Otsus tersebut, pihaknya akan memperhitungkan kembali untuk penggunaannya pada tahun anggaran berikutnya.

Masih menurut Iqbal, kebijakan itu selaras dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2019.

“Yaitu untuk membiayai program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan pengunaan dana otsus sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh,” ucapnya.

Jadi sebenarnya persoalan ini sudah klir dengan BPK, “dan karenanya tidak menghambat pemberian opini WTP atas laporan keuangan 2019 atau yang ke-12 kalinya secara berturut-turut untuk Pemko Banda Aceh,” demikian Iqbal Rokan