Penataan Kawasan Pura Besakih

Kementerian PUPR akan melakukan penataan kawasan suci Pura Besakih di Bali yang merupakan Kawasan Cagar Budaya di Kab. Karangasem, Bali, sebagai tindak lanjut dari usulan Pemprov Bali kepada Presiden jokowi.

“Insya Allah tahun 2021 bisa mulai kita kerjakan selama satu tahun. Pekerjaannya merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Pusat, karena pura ini adalah aset nasional yang harus diperhatikan, bukan hanya aset Bali,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau kawasan Pura Besakih, Kamis (6/8).

Berdasarkan rencana akan ada 9 item paket pekerjaan untuk penataan kawasan Pura Besakih dengan total estimasi biaya sekitar Rp 1 triliun. Pemerintah Pusat akan membangun kawasan parkir di Manik Mas seluas 52 ribu m, menata kawasan Becingah (12.287 m²), dan Manik Mas, dengan anggaran sekitar Rp 500 miliar.

Sebagai kawasan cagar budaya, Menteri Basuki memastikan penataan kawasan Pura Besakih akan memperhatikan adat istiadat serta kearifan lokal budaya Bali dan penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih yang digunakan sebagai tempat ibadah.