Wali Kota Serahkan Laporan Keuangan 2020 Kepada BPK

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Kamis 25 Februari 2021, di kantor BPK setempat.

Dokumen laporan keuangan unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh Arif Agus, yang didampingi Kasub Auditorat Aceh I Yitno, dan Titi Yura Putri selaku ketua auditor. Sementara Aminullah datang bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Iqbal Rokan dan Inspektur Inspektorat Rita Puji Astuti.

Dalam sambutannya, wali kota mengatakan penyerahaan laporan keuangan merupakan amanah UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dan saat ini pihak BPK tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan atau interim terhadap pengelolaan keuangan Pemko Banda Aceh yang ditargetkan rampung pada 27 Februari 2021. mendatang. “Kami pun telah memberikan data dan informasi yang cukup dan diperlukan oleh para auditor sehingga diharapkan pemeriksaan pendahuluan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Wali kota juga mengungkapkan tantangan pihaknya dalam menyusun laporan keuangan tahun anggaran 2020 di masa pandemi virus Covid-19 yang merebak. “Dengan berbagai kebijakan pemerintah pusat terhadap refocusing APBK yang mengubah struktur APBK, dan juga kebijakan dan langkah-langkah yang harus kami ambil secara cepat dan tepat dalam pengendalian penyebaran virus covid-19, sehingga pemerintahan dapat berjalan dengan baik.”

Ia pun berharap dari pelaksanaan pemeriksaan nantinya, BPK dapat memberikan beberapa koreksi perbaikan untuk penyempurnaan laporan keuangan Pemko Banda Aceh sehingga menjadi laporan keuangan yang akuntable, transparan, dan dapat berguna bagi masyarakat dan pengguna lainnya.

“Semoga laporan keuangan yang kami sampaikan ini nantinya memberikan kepuasan dan kepercayaan bagi masyarakat melalui DPRK Banda Aceh sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam mengelola keuangan daerah. Dan besar harapan kami, Pemko Banda Aceh bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya untuk ke-13 kali berturut-turut pada tahun ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPK Perwakilan Aceh Arif Agus mengapresiasi Pemko Banda Aceh yang menyampaikan laporan keuangannya lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan. “Jika tahun lalu pada bulan Maret, tahun ini disampaikan Februari, sementara batas akhirnya pada akhir April. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada Pak Wali dan jajarannya.”

Ia juga menyebutkan, hasil akhir dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan BPK adalah pemberian opini. “Kalau Banda Aceh sudah WTP 12 kali berturut-turut, mudah-mudahan bisa mencapai ke-13 kali nantinya. ‘Bola’ sekarang ada di kami, dan akan segera kami tindaklanjuti,” ujar Arif.