Pembahasan LKPD TA 2025 Bersama Banggar DPRK, TAPK, Dinas PUPR, dan Dinas Perkim

Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh bersama Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) memenuhi undangan DPRK Kota Banda Aceh dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

Bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK, pembahasan difokuskan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 guna memastikan seluruh pelaksanaan APBK dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Pembahasan akan berlanjut dalam beberapa hari ke depan, termasuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan solusi atas setiap temuan sehingga tata kelola keuangan daerah semakin baik dan tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.