
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Aceh, Aminullah Usman melantik Pengurus Daerah MES Kota Banda Aceh, Selasa (29/12/2020) di Gedung ITLC Banda Aceh.
Prosesi pelantikan disaksikan langsung Ketua DPRK yang juga penasehat MES kota Farid Nyak Umar, Kepala BI Perwakilan Aceh Achris Sarwani, anggota DPD RI Fadhil Rahmi, Kadis Kop dan UKM Aceh Wildan, Sekum MES Aceh Sugito, Dewan Pakar MES Banda Aceh Jen Surya dan para Kepala SKPD jajaran Pemprov Aceh dan Kota Banda Aceh.
MES Kota Banda Aceh yang dipimpin T Angkasah Djuned sebagai Ketum dan Ida Farida sebagai Sekum akan menakhodai organisasi ini hingga 2023.
Angkasah Djuned terpilih kembali sebagai Ketum MES Kota Banda Aceh pada Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar MES Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, Aminullah yang juga Wali Kota Banda Aceh menaruh harapan besar kepada MES kota untuk berada di garda depan menyosialisasikan sistem ekonomi syariah kepada masyarakat Banda Aceh.
“Alhamdulillah dengan pelantikan ini, sosialisasi sistem ekonomi Islam kepada masyarakat Aceh, dan Banda Aceh khususnya akan lebih maksimal,” ujar mantan Dirut Bank Aceh ini.
Lanjutnya, target jangka pendek yang bakal dijalankan Angkasah Djuned dan jajaran pengurus yang baru dilantik adalah terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Soal Qanun LKS kita tidak boleh mundur, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, sistem ekonominya tentu harus berpedoman pada Al-Quran dan Hadist, sistem ekonomi tanpa riba yang menguntungkan masyarakat. Terus edukasikan kepada masyarakat tentang kelebihan sistem ekonomi syariah,” tegas Aminullah.
Program lain, lanjut Aminullah MES Kota Banda Aceh juga punya kewajiban dalam membantu memberdayakan UMKM terus tumbuh dan berkembang, tentunya dengan melepas mereka dari jeratan rentenir.
“Bagaimana UMKM harus terus tumbuh dan berkembang. Salah-satu caranya adalah membantu mereka terlepas dari jeratan rentenir,” ujarnya.
Di Banda Aceh, lanjut Ketum MES, ketergantungan pelaku usaha mikro terhadap rentenir terus menurun dari tahun ke tahun. Dari hasil survey, lanjut Aminullah pelaku usaha yang berurusan dengan tengkulak kini hanya tersisa sekitar 14% saja dari sebelumnya mencapai 80%.
“Ini tidak terlepas dari kerja keras yang telah dilakukan selama ini, termasuk keberadaan LKMS Mahirah Muamalah Syariah yang memberikan akses modal bagi pelaku usaha kecil dengan sistem tanpa riba. Kerja-kerja seperti ini bisa ditiru dan dikembangkan oleh MES Kota Banda Aceh nantinya,” pinta Aminullah.