Penyusunan Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Hunian

Bappeda Kota Banda Aceh menerima menerima Tim Survey Penyusunan Pelaksanaan Pengembangan Lingkungan Hunian, Pembangunan Hulian Baru dan Pembangunan Kembali Lingkungan Hunian di Aula Bappeda Kota Banda Aceh, Rabu(1/8/2018). Rapat ini dihadiri oleh unsur Bappeda Kota Banda Aceh dan dihadiri oleh Kasatker PKP Davis Hamind, ST, MT beserta  tim,Kepala Bappeda Kota Banda Aceh Ir. Gusmeri, MT beserta Kabid Sarpras dan Staf, Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh beserta Para Kabid, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh yang di wakili oleh Edwyn Akhsa, ST, MT dan Emira, ST, MS,i, Sekretaris DLHK3 beserta Kabid Persampahan dan unsur Pokja PKP Kota Banda Aceh dan ikut dalam survey tersebut Denny Surya, ST, M,S.i Subdit Standarisasi dan Kelembagaan, DIt. PKP, Dirjen Cipta karya beserta Staf serta Konsultan Penyusun Juklak.

Dalam acara tersebut presentasi disampaikan oleh konsultan yang diketuai oleh Handoko.  Dalam pemaparannya menunjukkan bahwa basis data yang menjadi acuan dari penyusunan juklak ini adalah dokumen RPK di masing-masing daerah dan untuk Kota Banda Aceh mengacu pada RKP yang ada. Dalam paparannya Handoko menyampaikan beberapa hal yang menyangkut dengan RT/RW Kota Banda Aceh yang masih belum mengakomodir kebutuhan akan Pengembangan Lingkungan Hunian, Pembangunan Hulian Baru dan Pembangunan Kembali Lingkungan Hunian.

Hal lain yang disampaikan bahwa pengaruh dari juklak yang akan disusun ini akan menjadi acuan untuk semua kabupaten/kota se Indonesia. Dalam acara tersebut terdapat sesi masukan dari SKPD terkait mengenai rencana tersebut, hal yg mendominasi adalah pernyataaan Ketua Bappeda Kota Banda Aceh Ir. Gusmeri, MT yang menyatakan bahwa Basis data yang menjadi acuan tim penyusun Pengembangan Lingkungan Hunian, Pembangunan Hulian Baru dan Pembangunan Kembali Lingkungan Hunian yaitu dokumen RKP (Rencana Kawasan Permukiman) belum diterima oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini Bappeda Kota Banda Aceh, jadi bagaimana kami selaku pemberi masukan sedangkan Dokumen RKP sama sekali belum kami terima dari Dirjen Cipta Karya dan bagaimana mungkin tim penyusun bisa menjadikan Dokumen RKP tersebut sebagai acuan, sehingga jujur saja kami bingung dengan pertemuan ini, ungkap Gusmeri. Jadi disini kami sarankan kepada Konsultan Penysusn Pengembangan Lingkungan Hunian, Pembangunan Hulian Baru dan Pembangunan Kembali Lingkungan Hunian harus mengulang kembali penyusunan dokumen untuk Kota Banda Aceh dan kami dari pemerintah Kota Banda Aceh sangat terbuka untuk menerima dan memberikan data kepada tim Penyusun tutup kepala Bappeda Kota Banda Aceh.