Tentang KOTAKU

Program KOTAKU merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam percepatan penanganan permukiman kumuh dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Sebagaimana arah kebijakan pembangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk membangun sistem, fasilitasi pemerintah daerah dan fasilitasi komunitas (berbasis komunitas) maka KOTAKU akan menangani kumuh dengan membangun platformkolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan peran masyarakat.

KOTAKU dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program KOTAKU adalah seluas 24.650 Hektare.

Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, KOTAKU akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.

Tahapan pelaksanaan KOTAKU meliputi tahapan pendataan, dimana lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM), sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 indikator kumuh di desa/kelurahan masing-masing. Setelah itu, disusun dokumen perencanaan yang terintegrasi antara dokumen perencanaan masyarakat dengan dokumen perencanaan kabupaten/kota. Hasil perencanaan ini menentukan kegiatan prioritas untuk mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru, yang akan dilaksanakan, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota.

Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan, sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh. Kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana dasar permukiman.

Program ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah pada 27 April 2016 bertempat di Jakarta. Karena, BKM sudah berpengalaman dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan. Untuk itu, diharapkan peran BKM akan menjadi faktor yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Dan peran BKM ini di-“revitalisasi” terlebih dahulu, dimana sebelumnya berorientasi pada penanggulangan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh.

Sumber pembiayaan KOTAKU berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development Bank, dan Asian Infrastructure Investment Bank. Selain itu juga kontribusi pemerintah daerah, melalui APBD maupun swadaya masyarakat, akan menjadi satu kesatuan pembiayaan guna mencapai target peningkatan kualitas kumuh yang diharapkan.

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan guna mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.

Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud, yakni pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat dan partisipasi pemerintah daerah.

Oleh karenanya penjabaran atas tujuan program, adalah memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur permukiman sesuai dengan 7 + 1 indikator kumuh, penguatan kapasitas pemerintah daerah untuk mengembangkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder), dan memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan penghidupan berkelanjutan (sustainable livelihood).

Indikator tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bangunan Gedung

Ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi dan bentuk
kepadatan tinggi tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang
ketidaksesuaian dengan persayaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan bahan bangunan
2. Jalan Lingkungan

Kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman
Lebar jalan yang tidak memadai
Kelengkapan jalan yang tidak memadai
3. Penyediaan Air Minum

Ketidaktersediaan akses air minum
Tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu
Tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan
4. Drainase Lingkungan

Ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan
Menimbulkan bau
Tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan
5. Pengelolaan Air Limbah

Ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah
Ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku
Tercemarnya lingkungan sekitar
6. Pengelolaan Persampahan

Ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan
Ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan
Tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah
7. Ruang Terbuka Publik

Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH)
Ketidaktersediaan lahan untuk ruang terbuka non hijau/ruang terbuka publik (RTP)
8. Pengamanan Kebakaran

Ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif
Ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai
Ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran
Tentang NUSP-2
NUSP-2 (NEIGHBORHOOD UPGRADING AND SHELTER PROJECT PHASE-2) merupakan salah satu program Pemerintah Indonesia untuk pengurangan penanganan di 16 Provinsi, 20 Kota/Kabupaten, 209 Kelurahan

KOMPONEN KEGIATAN (Output):

PENGUATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN (Skala Lingkungan dan Skala Kawasan)
PEMBANGUNAN PERMUKIMAN BARU/NEW SITE DEVELOPMENT (4 Kota/Kabupaten yaitu Kendari, Palopo, Bima, Kapuas)

PRINSIP PERENCANAAN NUSP-2

SIAP (Slum Improvement Action Plan)

Dokumen perencanaan dan strategi penanganan permukiman kumuh secara komprehensive skala kota, berdasarkan SK Kumuh yang ditetapkan Walikota/Bupati

Output berupa rencana aksi penanganan permukiman kumuh TA 2015-2019 (multi sektor, multi stakeholders dan multi pendanaan), serta DED untuk tahun 2016
SIAP turut memuat strategi penanganan kawasan dengan status lahan ilegal (contoh strategi yang dapat diusulkan : relokasi ke NSD, penerbitan legalitas dengan status HGB, dst)

NUAP (Neighborhood Upgrading Action Plan)

Dokumen perencanan penangan lingkungan permukiman kumuh pada tingkat kelurahan
Disusun untuk pelaksanaan kegiatan ditingkat masyarakat yang dengan jangka waktu penanganan 3-5 tahunan
NUAP yang telah tersusun pada TA 2015 serta hasil review NUAP harus terakomodir dalam SIAP.
RKM (Rencana Kerja Masyarakat)

§Merupakan dokumen yang disusun secara tahunan sebagai acuan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas skala lngkungan.
RKM disusun dengan mengacu pada NUAP
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan TA 2016 dimana kegiatan di tingkat masyarakat akan dilakukan dalam 2 siklus / paket, maka RKM untuk kedua paket tersebut sebaiknya disusun sekaligus