Relokasi Program Dan Anggaran

Kementerian PUPR telah melakukan realokasi program dan anggaran tahun 2020 dan refocusing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19. Realokasi program dan anggaran TA 2020 dan refocusing kegiatan merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 dan Perpres 54 Tahun 2020.

Dari besaran awal DIPA Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar Rp 120,2 triliun, mengalami realokasi anggaran sebesar Rp 44,58 triliun sehingga DIPA akhir Kementerian PUPR menjadi Rp 75,63 triliun. Saat ini realokasi yang telah dilakukan sebesar Rp 37,3 triliun dan proses realokasi anggaran masih terus berjalan secara bertahap.

Hingga 30 Juni 2020, penyerapan keuangan belanja infrastruktur Kementerian PUPR sebesar Rp 26,9 triliun (32.4% dari pagu Rp 82,9 triliun), sementara progres pembangunan fisik sebesar 31,61%. Progres penyerapan anggaran TA 2020 tersebut lebih cepat dari tahun 2019, berkat sistem lelang dini yang dilakukan Kementerian PUPR.

Belanja anggaran Kementerian PUPR diharapkan berkontribusi langsung pada percepatan penanganan dampak sosial ekonomi akibat pandemi COVID-19, dengan salah satu program prioritas yakni Padat Karya Tunai (cash for work) yang dilaksanakan di 23.392 lokasi di seluruh Indonesia.