Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019, diraih Pemko Banda Aceh atas dukungan semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Bukan hanya sekali, penghargaan tertinggi untuk proses akuntabilitas pengelolaan keuangan tersebut mampu diraih Banda Aceh 12 kali berturut-turut sedari 2009 silam. “Pencapaian hasil kerja keras dan kesolidan seluruh OPD Banda Aceh,” kata Kabag Humas Setdako Banda Aceh Irwan, Selasa 25 Agustus 2020.
Dalam setiap penilaiannya, sebut Irwan, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi atau temuan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Dan alhamdulillah, seluruh temuan BPK pada LKPD Banda Aceh 2019 sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.”
“Termasuk soal perjanjian kerja sama dengan bank tempat penyimpanan dana dan pembayaran honorarium tenaga ahli. Semua itu sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Jadi sama sekali tidak mempengaruhi pemberian opini WTP kali ke-12 oleh BPK kepada Pemko Banda Aceh,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Banda Aceh berhasil meraih WTP ke-12 kali berturut-turut dari BPK-RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh Arif Agus kepada Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Selasa 16 Juni 2020 di gedung BPK-RI Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala BPK-RI Aceh Arif Agus mengatakan pemeriksaan LKPD yang dilakukan pihaknya berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Menurut Arif, pemeriksaan itu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.