Penggunaan Produk Dalam Negeri

Menteri Basuki menekankan pentingnya penggunaan komponen produk dalam negeri dalam rangka menjaga roda perekonomian di tengah Pandemi COVID-19.

“Sebelum muncul kampanye bangga buatan Indonesia, saya sudah berpesan keras sekali untuk kita bisa memanfaatkan produksi dalam negeri di proyek-proyek PUPR. Bahkan saya minta Inspektorat Jenderal untuk memeriksa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam auditnya. Kalau tidak dibuat oleh produsen nasional, minimal pabriknya ada di Indonesia, sehingga tidak perlu impor dagang,” tegas Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Nilai TKDN sektor PUPR berdasarkan hasil audit BPKP adalah: Tahun 2017 sebesar 84,50%; 2018 sebesar 85,70%; dan 2019 sebesar 85,86%.

Dalam membangun berbagai infrastruktur, Kementerian PUPR banyak memanfaatkan bahan baku buatan dalam negeri. Hal tersebut bertujuan memperkuat industri dalam negeri, menggerakkan sektor perekonomian nasional, dan wujud nyata dari #BanggaBuatanIndonesia.

Geser slide untuk mengetahui informasi singkat mengenai apa saja komponen dalam negeri yang digunakan Kementerian PUPR, ya, Sahabat!